Penetapan AKD DPRD Jatim Ditunda Karena Menunggu Surat Keputusan Kemendagri

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Ubaidillah

Surabaya, Liputanjatim.com Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jawa Timur harus molor atau tertunda. Hal tersebut terjadi karena masih menunggu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan Tata Tertib DPRD Jawa Timur.

Anggota Fraksi PKB Jawa Timur Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan Tata Tertib DPRD Jawa Timur ke Kemendagri  beberapa hari yang lalu. Namun surat keputusan belum turun, sehingga dewan harus menunggu karena tidak bisa menjalankan paripurna penetapan AKD.

“Jadi molornya AKD bukan karena anggota dewan tidak selesai, tapi kita menunggu hasil revisi Kemendagri dari tatib yang kita ajukan,” ungkap anggota Pansus Pembentukan Tatib DPRD Jatim itu.

Sebenarnya hari ini, Senin (7/10/2019) dijadwalkan untuk paripurna Penetapan Tata Tertib DPRD Jatim dan paripurna Pembentukan AKD sekaligus paripurna pengumuman Pimpinan AKD. Karena surat keputusan dari Kemendagri menjadi salah satu legal formal yang harus dilalui, maka penetapan AKD ditunda.

“AKD itu tinggal tok aja. sebenarnya hari ini dijadwalkan untuk pengesahan tatib dan lain sebagainya,”ujarnya.

Dewan bisa saja menggunakan tatib DPRD yang lama 2014-2019 untuk menetapkan AKD DPRD Jatim 2019-2024. Namun tatip tersebut tidak bisa digunakan karena ada perbedaan jumlah di AKD, salah satunya jumlah anggota komisi.

“Jumlah anggota dewan sudah berubah, dulu 100 sekarang 120 anggota. Otomatis anggota dalam AKD berubah, sehingga membutuhkan tatib yang baru,” kata politisi dari dapil Jatim IV  (Banyuwangi-Situbondo-Bondowoso) itu.

Meski terjadi penundaan dalam penetapan AKD, Ubaidillah optimis proses pembahasan dan penetapan APBD Jawa Timur untuk tahun 2020 tidak terhambat dari jadwal biasanya, yaitu tanggal 10 November. “Meski terjadi kemoloran, kita masih optimis target APBD 2020 di tanggal itu bisa di dok, disahkan,” pungkasnya.[cr]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here