Pemkab Nganjuk Tunggu Keputusan Tetap dari Pengadilan

Pemkab Nganjuk menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi untuk mengambil sikap terkait status kepegawaian empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (REKIAN - RadarKediri, JawaPos.com)

Nganjuk, Liputanjatim.com – Pemkab Nganjuk masih belum mengambil keputusan terkait empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini tersandung kasus dugaan suap jual beli jabatan. Beredarnya kabar pemecatan terhadap empat PNS tersebut dianggap tidak benar.

Sebagaimana diketahui, empat PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadissik) Ibnu Hajar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLDH) Harjanto, Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot Suwandi dan kabag Umum RSUD Nganjuk M Bisri.

Kabag Humas nganjuk Agus Irianto menyampaikan, sikap tegas terhadap PNS yang menyandang status tersangka baru bisa diberikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan mendahulukan praduga tak bersalah,” kata Agus dilansir dari Jawaposcom.

Karana itu, dia menepis kabar pemecatan empat PNS yang kini masih menjalani proses penyidikan di KPK. Agus juga menambahkan status pemberhentian seorang PNS itu harus berdasarkan dengan peraturan pemerintahan (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Termasuk didalamnya PNS mengajukan pensiun dini.

“Dalam peraturan itu pemkab bisa menolak pengajuan pensiun dini bila yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan,” ungkapnya. Karena itu bagi mereka yang kini sedang bermasalah dengan hukum tidak serta merta bisa mengajukan pensiun dini.

Terkait keputusan pemkab setelah mengetahui hasil keputusan tetap dari pengadilan akan memecat atau tidak terhadap empat PNS tersebut, Agus mengatakan akan mengembalikannya ke dalam aturan ASN. Dia menyebutkan dalam PP nomor 11 tahun 2017 itu juga menyebutkan jika PNS yang dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat 2 tahun dalam hal ini masuk dalam kategori pemecatan tidak terhormat. [aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here