Liputanjatim.com – Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan pembagian kuota jemaah haji 2026 per provinsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota itu disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kab/kota” ucap Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI,, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pembagian kuota tersebut berdasarkan pada pertimbangan. Salah satunya yaitu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan dua proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.
Berdasarkan data yang dibeberkan Dahnil, provinsi yang memperoleh kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah 42.409 jemaah.
Data juga menunjukkan bahwa kuota untuk wilayah Papua digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat. Berikut alokasi kuota haji reguler 2026:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
