Pakai Robot Trading, Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang dan Untung Rp 9 Triliun

Surabaya
Wahyu Kenzo berbaju tahanan di Mapolda Jatim.

Liputanjatim.com – Polda Jawa Timur merilis kasus penipuan investasi robot trading yang dilakukan oleh Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo. Terungkap dari aksi tipu-tipu ini. Wahyu Kenzo meraup keuntungan fantastis sebesar Rp9 triliun dengan jumlah korban cukup besar sekitar 25 orang.

“Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menuturkan pengungkapkan kasus berawal dari seorang pelapor sekaligus salah satu anggota robot trading berinisial MY. Korban melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Kronologisnya, pada Juli 2021 lalu. Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG).

Setelah mendapat presentasi, MY tertarik bergabung sejak November tahun 2021 dengan membeli robot senilai Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mangkir dari panggilan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin.

“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Buher.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here