Mendes PDTT Tegaskan Data Desa Tetap Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa

Liputanjatim.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar menegaskan data desa adalah solusi utama percepatan pembangunan desa. Dengan Data Desa berbasis SDGs desa, segala program pemerintah untuk percepatan pembangunan desa akan lebih mudah terlaksana dan tepat sasaran.

“Data desa berbasis SDGs desa inilah yang akan menjadi dasar berbagai rencana aksi percepatan pembangunan di desa. Karena data tersebut adalah cerminan lapangan kondisi faktual desa kita,” tegas Abdul Halim Iskandar saat membawakan Kuliah Umum di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dengan tema “Mengawal Dana Desa untuk Pencapaian SDGs Desa” di  Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (22/6/2022).

Menurut Gus Halim, sapaan akrab – Abdul Halim Iskandar, wilayah dan penduduk Indonesia telah di dominasi oleh pemerintahan desa dan penduduk desa. Sebagai wilayah pemerintahan terendah, pemerintah desa menjadi komponen pemerintahan yang memiliki intensitas tinggi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

“Pasti pemerintah desa lebih mengerti kondisi aktual yang terjadi di daerahnya. Misal kalau kita berbicara kemiskinan di Jakarta itu cenderung imajinatif. Tapi, kalau kita berbicara kemiskinan di desa kita akan tau dimana letaknya, siapa saja orangnya,” tambahnya. 

Gus Halim juga memaparkan jumlah penduduk desa yang sangat tinggi. Setidaknya terdapat  71% dari jumlah populasi penduduk di Indonesia berdomsili di desa. Sedangkan sisanya adalah berada di kelurahan. Kondisi ini selaras dengan misi pembangunan Presiden Joko Widodo tentang membangun Indonesia dari Pinggiran, yaitu dari desa. Tingginya populasi di desa, menurutnya menjadi modal yang menjanjikan untuk melakukan percepatan pembangunan dari desa. 

“Bahwa membangun Indonesia dari pinggiran adalah langkah yang tepat dan efektif. Karena 79%  penduduk Indonesia ada di desa. Dengan data SDGs, segala program untuk desa yang dibuat oleh pemerintah akan mudah terlaksana” tutur Menteri jebolan program studi Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta itu. 

Gus Halim juga menjelaskan undang- undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menciptakan paradigma baru yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas. Dengan paradigma ini, keberadaan desa diakui dan diberikan wewenang seluas- luasnya untuk menjalankan tata pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat sesuai dengan musyawarah desa. Menurutnya Undang-undang Desa dan SDGs Desa menjadi roadmap pembangunan desa.

“Undang-undang Desa memperkuat peran desa sebagai subyek pembangunan dan SDGs Desa mentransformasi keputusan-keputusan pembangunan desa, dari semula berbasis kekuasaan dan keinginan, menjadi berbasis kebutuhan, masalah dan potensi sesuai data desa sendiri,”tegas Gus Halim.

Gus Halim memungkasi pemaparannya dengan pernyataan tegas bahwa dana desa harus dirasakan kehadirannya untuk warga desa khususnya yang golongan terbawah. Oleh karena itu, ia menilai penguatan data SDGs Desa dapat menghasilkan pemanfaatan dana desa yang transparan dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Halim juga menjelaskan adanya fokus pembangunan berdasarkan SDGs Desa akan menghasilkan output ke arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual. Pasalnya, SDGs Desa menggunakan prinsip ‘no one left behind’ atau tidak ada satu pun yang terlewatkan.

“Dari berbagai macam Langkah percepatan pembangunan desa, secara bertahap kita menyaksikan kemampuan desa untuk mengurus dirinya sendiri,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here