Mantan Kepala Desa Arosbaya Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan 

Liputanjatim.com – Masyarakat Desa Arosbaya Kecamatan Arosbaya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Senin 19 Juni 2023.

Mereka melaporkan mantan kepala desa lantaran adanya kejanggalan transaksi Dana Desa dan Pengerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah asal-asalan pada Tahun Anggaran 2022.

Koordinator Masyarakat Arosbaya, Fandi Rangga Sangka didampingi kepala desa yang baru dilantik Achmad Susilowanto menyampaikan Kejaksaan Negeri Bangkalan karena ia menduga adanya proyek mangkrak, dan juga proyek fiktif, seperti program TPT (tembok penahan tanah) volume panjang 312 meter di RAB, hanya dikerjakan 220 meter.

“Harusnya diplester tapi pengerjaannya tanpa plester, anggaran proyek ini sebesar Rp 248 juta,” katanya Fandi usai keluar dari ruang pelayanan Kejaksaan Negeri.

Menurutnya, dari pekerjaan proyek TPT itu saja sudah berkurang volume yang cukup panjang, sehingga ia menduga ada tindak pidana yang dilakukan mantan Kades periode 2016-2022. 

Selain itu, mereka juga mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan pejabat sementara kepala desa senilai ratusan juta rupiah setelah menerima buku rekening milik desa. Transaksi dilakukan sebelum kepala desa terpilih dilantik. 

“Jumlahnya lumayan besar yakni sekitar Rp 250 Juta,” imbuhnya.

Diketahui Achmad Susilowanto baru saja dilantik sebagai kepala desa Arosbaya periode 2023-2029. Aliansi masyarakat Arosbaya itu curiga bahwa pencairan APBDes tahun 2023 dilakukan sebelum Kades terpilih dilantik hanya akal-akalan dari Kades lama. 

“Kami berharap aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menindaklanjuti laporan kami, karena berpotensi ada kerugian negara ratusan juta,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here