Liputanjatim.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam persoalan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari legislatif DPRD Jatim maupun Pemprov Jatim.
Menurut Heru, mekanisme pengusulan dana hibah telah sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui sistem SIPD. Ia menyebut dugaan korupsi yang terjadi justru dilakukan oleh oknum yang memotong jumlah dana hibah sebelum sampai ke masyarakat.
Heru menjelaskan bahwa kasus korupsi hibah DPRD Jatim terjadi akibat praktik jual beli program atau ijon, yang jauh dari pengetahuan Gubernur.
“Karena sangat jelas para tersangka hibah DPRD Jatim mereka ini sebenarnya bukan merupakan penerima hibah. Tapi mereka bermain dengan pokmas tanpa sepengetahuan Gubernur, Wagub, Sekda Jatim,” kata Heru dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (3/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap tahapan pencairan hibah telah dilakukan proses verifikasi secara berlapis, termasuk melibatkan Inspektorat Jatim. Proses tersebut diakhiri dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan lengkap.
“Bagaimana tahapan mulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim. Tahapan akhirnya adalah penandatanganan NPHD sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Gubernur bahkan memperkuat aspek hukum melalui persyaratan administratif yang wajib dipenuhi penerima hibah.
“Dalam pembuatan NPHD, Ibu Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah. Dari sini sudah clear, bahwa ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas sendiri atau aspirator dan tentu Gubernur Jatim tidak ikut campur,” pungkaanya.