KPU Bacakan Kesimpulan PKB se-Indonesia Lolos Verifikasi Faktual

Jakarta, liputanjatim.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan kesimpulan hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari kesimpulan tersebut, PKB dinyatakan memenuhi syarat dan bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang.

Anggota KPU RI, Veryan membacakan kesimpulan hasil verifikasi, Sabtu 17 Februari 2018 di hotel Mercure, Jakarta. Berikut kesimpulannya:

“Satu, status kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa tingkat pusat, kantor tetap, dan keterwakilan perempuan sebesar 38,77 persen dinyatakan memenuhi syarat.

Dua, status kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa tingkat Provinsi, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen mewakili 34 Provinsi dinyatakan memenuhi syarat.

Tiga, status kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa tingkat Kabupaten/Kota, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dan keanggotaan partai, sekurang-kurangnya 75 persen sebaran di masing-masing 34 Provinsi dinyatakan memenuhi syarat.

Empat, status kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran Kabupaten/Kota dimasing-masing 34 Provinsi dinyatakan memenuhi syarat.

Lima, kesimpulan status kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa, surat keterangan domisili, keterwakilan perempuan, keanggotaan pada 34 Provinsi dan 75 persen Kabupaten/Kota serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan di masing-masing Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat.”

Mendengar kesimpulan itu, Koordinator Verifikasi PKB Nihayatul Wafiroh mengucapkan terimakasih kepada KPU pusat, provinsi dan kab/kota, serta Bawaslu dan DKPP yang telah bekerja keras dan profesional melaksanakan seluruh rangkaian proses pendaftaran, verifikasi faktual, hingga kesimpulan.

“Terimakasih atas kerja keras dan kerja profesionalnya dalam melaksanakan proses pendaftaran hingga verfak. PKB siap melaksanakan tahapan pemilu 2019 dengan baik,” katanya.[tc]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here