Kejari Kota Mojokerto Tahan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kapal Majapahit

0
Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata saat digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Senin (30/6/2025). (Foto: Andri Santoso).

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan food court berbentuk replika Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon.

Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025) setelah sebelumnya Yustian mangkir dari pemanggilan penyidik pada Selasa (24/6) dengan alasan sakit.

“Penahanan baru dilakukan hari ini karena saat pemanggilan sebelumnya, yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan sakit,” ujar Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, kepada Liputanjatim, Senin (30/6/2025).

Yustian ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proyek senilai Rp2,5 miliar yang dibiayai oleh APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 itu, Yustian menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan ditahannya Yustian, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Mojokerto. Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, yakni MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

“MR sudah dua kali mangkir. Terakhir kami kirimkan surat ke rumahnya di Jombang. Surat diterima pihak keluarga. Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif,” kata Bobby.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak awal tahun. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,91 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 9 April 2025, berdasarkan hasil penyidikan, laporan audit BPKP pada 8 Mei, dan gelar perkara pada 23 Juni.

“Pekerjaan proyek tidak sesuai dokumen kontrak dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Bobby.

Selain Yustian, pejabat aktif lain yang turut terseret dalam kasus ini adalah Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi, yang juga merangkap sebagai PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:

  1. Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas PUPR Perakim (KPA dan PPK).
  2. Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi (PPTK, KPA, PPK).
  3. MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (Pelaksana proyek utama).
  4. HAS, Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.
  5. CI, Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.
  6. MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (Pelaksana proyek cover kapal).
  7. Nugroho, Pelaksana proyek cover kapal.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini