Kabupaten Trenggalek Akan Naikkan UMK Tahun 2020 Mendatang

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Nanang Budiharto

Liputanjatim.com – Pemkab Trenggalek berencana menaikkan upah minimum karyawan (UMK) pada 2020 mendatang sebesar Rp 1.913.321,73. Usulan itu naik 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Nanang Budiharto bahwa rancangan tersebut telah diserahkan kepada Bupati dan tinggal diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, rancangan UMK tersebut menurut perkiraannya akan disahkan pada akhir Desember mendatang. Setelahnya, pihaknya akan mensosialisasikan soal kenaikan UMK kepada para pengusaha di Trenggalek.

“Kenaikan itu berlaku mulai Januari 2020,” kata Nanang saat dikonfirmasi di kantornya, Trenggalek, Rabu (6/11/2019).

Rancangan kenaikan UMK tersebut, sambung Nanang, mengacu pada PP Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, juga mempertimbangkan inflansi nasional yang tahun ini berada di 3,39 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

Namun begitu, menurut Nanang tidak semua pengusaha akan menerapkan kebijakan tersebut. dari 50 persen perusahaan, hanya sekitar 10 persen yang mampu memenuhi upah sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku usaha yang belum mampu menerapkan UMK, bisa melakukan penangguhan pembayaran setelah audit independen,” jelasnya.

Faktor yang menjadi penyebab perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut adalah tingkat produktivitas yang belum besar. Sehingga, ketika dipaksakan akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja besar-besaran.

“Itu akan meningkatkan pengangguran. Terlebih, lulusan SMK mencapai 4 ribu per tahun,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here