ICW Minta Periksa Hakim Agung yang Adili Syafruddin Kasus BLBI

Liputanjatim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Tumenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ICW meminta hakim tersebut dijatuhi hukuman.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Hakim tersebut harus dijatuhi hukuman,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2019.

Sebelumnya, majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin dalam kasus BLBI. Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang.

Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap janggal putusan ini. Ia mengatakan baru sekali ini melihat semua hakim yang mengadili memiliki perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata, dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. “Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” kata Syarif.

ICW menganggap putusan hakim ini sebagai dagelan hukum. Sebab, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. “Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” kata Tama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here