Hasil Munas dan Konbes NU Fatwakan Haram Membuang Sampah Sembarangan

Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di mushola puteri Ponpes Miftahul Huda Al Azhar membahas tentang bahaya sampah, Kamis (28/2/2019)

Liputanjatim.com – Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, memasuki hari kedua.

Dalam agenda sidang komisi Bahtsul Masail Waqiyyah membahas seputar bahaya sampah plastik hingga hukum membuang sampah sembarangan. Hasil dari komisi tersebut menyarankan kepada pemerintah haram hukumnya membuang sampah sembarangan.

Alasan munculnya fatwa haram buang sampah sembarangan, ungkap koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah LBM PBNU Asnawi, didasarkan pada fakta tentang sampah sudah meresahkan dan merusak lingkungan. Di tahun 2016 saja, sambung Asnawi, Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang sampah terbesar setelah Tiongkok.

Selain itu, berdasarkan beberapa studi soal penelitian penanganan sampah pada 2012 didapati bahwa sampah yang diproduksi ini ditindaklanjuti tanpa dikelola sebanyak 7 persen, dibakar 5 persen, didaur ulang 7 persen dan dikubur 10 persen. Sampah plastik meski sudah tertimbun itu sulit terurai, bahkan butuh waktu hingga 200 tahun untuk terurai.

“Yang paling besar ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen,” kata Asnawi saat menyampaikan materi tentang bahaya sampah plastik di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Kamis (28/2/2019).

Dalam membahas persoalan bahaya plastik ini, para peserta Munas Alim Ulama dan Konbes NU dipersilahkan berpendapat atau menambahkan beberapa poin untuk rumusan oleh dewan perumus. Ada beberapa keputusan yang dibuat oleh forum tersebut, diantaranya mengharamkan membuang sampah sembarangan.

“Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakn, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan,” jelas Asnawi.

Asnawi menambahkan, hasil komisi ini mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak asasi manusia secara umum.

Berkenaan dengan UU RI 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, ungkap Asnawi, perlu dipertegas kembali.  Terutama sanksi kepada produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan serta produksinya. Bahkan, pihaknya menilai pemerintah masih belum tegas dalam menerapkan UU tersebut.

“Dengan rekomendasi ini dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU bisa mendorong. Karena undang-undang tersebut harus diterapkan dalam rangka menghilangkan madarat yang diderita,” ungkapnya.

Dalam kesepakatan komisi ini juga memperbolehkan memboikot produk perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya. Namun langkah boikot tersebut tidak ada paksaan atau harus secara suka hati.

“Ini sifatnya mendorong kepada pemerintah dalam menegakkan undang-undang. Dan mendorong lahirnya Undang-undang baru demi menjaga lingkungan. Namun apabila ternyata pada suatu saat dirasa perlu, dengan latar belakang tidak ada ketegasan pemerintah, tidak menutup kemungkinan ulama akan menyuarakan lebih keras, bahkan imbauan untuk boikot,” tegasnya.

Menurutnya, masalah sampah ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Terutama pihak terkait yang teledor dalam mengelola sampah. Dan, NU mengajak kepada masyarakat supaya memperhatikan tentang masalah sampah.

“Perlu diketahui menjaga kebersihan sebagian dari iman. Maka itu membuang sampah sembarangan menunjukkan kualitas iman yang lemah. Akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak, disamping tuntutan di dunia,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here