Gelar Bahtsul Masail, LBM PWNU Jatim Keluarkan 6 Keputusan Terkait Virus Corona

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim Kyai Ahmad Muntaha

Liputanjatim.com – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan 6 poin keputusan yang dihasilkan dari pembahasan mengenai wabah pandemi Corona yang melanda Indonesia akhir-akhir ini.

Menurut Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kyai Muntaha, 6 poin keputusan yang dikeluarkan oleh LBM Syuriah PWNU Jatim tersebut berdasarkan pada 3 aspek. Yakni aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah.

“Berkaitan hal itu bahtsul masail berupaya membahas berbagai permasalahan yang mengemuka sebagai dampak pandemik Covid 19 baik aspek akidah, aspek ibadah, maupun aspek mu’amalah,” ungkap Kyai Ahmad Muntaha, Rabu (18/3/2020).

Pada poin pertama, LBM PWNU menyebut agar bersikap proporsional dalam menghadapi Covid 19. Untuk itu, sebagai seorang muslim, PWNU menghimbau agar tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan terutama ancaman virus corona yang saat ini melanda.

“Diperlukan sikap yang adil dan proporsional sesuai prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah. Dari sisi batiniah (tauhid), seorang muslim yang baik hendaknya tetap tenang tidak perlu khawatir berlebihan, gentar dan takut terhadap semua makhluk termasuk Covid 19,” jelas Kyai Muntaha.

Di poin kedua, LBM PWNU juga mengajak untuk optimis dengan kondisi yang ada. Bahkan kondisi saat ini bisa menjadi kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Kondisi seperti ini semestinya justru dapat dijadikan sebagai kesempatan emas untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sembari terus beristigfar memohon ampunan dan ridha-Nya,” tambah Kyai Muntaha.

Untuk poin ketiga, LBM PWNU menyikapi kebijakan pemerintah terkait virus corona. Dalam poin tersebut, LBM PWNU menghimbau pemerintah agar hadir dengan kebijakan yang cepat dan tepat sesuai tugas dan kewajibannya terhadap masyarakat. Tak hanya itu, masyarakat juga diajak agar selalu taat kepada kebijakan pemerintah.

“Dalam kondisi bencana nasional non alam pandemi Covid 19, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang cepat dan tepat sesuai tugas dan kewajibannya terhadap masyarakat. Namun demikian, kebijakan yang diambil harus benar-benar berdasarkan kemaslahatan,” terang Kyai Muntaha.

Di poin keempat, LBM PWNU menghimbau warga NU untuk tetap melaksanakan salah berjamaah atau solat Jumat badi di daerah yang dianggap aman. Namun sebaliknya bagi daerah yang terjangkit maka hukumnya adalah haram.

“Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan salat Jumat dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal solat Jumat,” tegas Kyai Muntaha.

Pada poin kelima, LBM PWNU membahas tentang jabat tangan. Salah satunya memperbolehkan untuk berjabat tangan selama orang yang disalami tidak terjangkit virus.

“Kebiasaan berjabat tangan atau bersalaman ketika bertemu atau akan berpisah dengan orang lain tetap dianjurkan, kecuali terhadap orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona,” tambahnya.

Sementara di poin terakhir, LBM PWNU menyikapi soal pemulasaran jenazah atau tahjiz korban virus corona harus sesuia Standar Operasional Prosedur (SOP). Meski begitu, pemulasaran itu harus memenuhi ketentuan syariat.

“Proses tahjiz atau pemulasaran jenazah muslim terjangkit Covid 19 selain berdasarkan SOP seperti penggunaan disinfektan, pemakaman dengan peti jenazah dan semisalnya sesuai UU Nomor 4 Tahun 1987 tentang Wabah Penyakit Menular, juga wajib memenuhi ketentuan syariat sebisa mungkin,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here