Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur terus memberikan masukan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim dapat maju dan keberadaannya dapat dirasakan masyarakat Jatim.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Multazamud Dzikri mengaku menaruh atensi atas keberadaan BUMD Jatim. Salah satu yang menjadi sorotannya yakni peroperasian PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Multazam menjelaskan, PJU mendapat modal Rp 453 milyar lebih. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil untuk mengoperasikan BUMD agar progres memberikan sumbangan PAD Jatim. Oleh karenanya, besar harapan Fraksi PKB terhadap keberadaan BUMD tersebut.
“Ini bukanlah angka yang kecil. Oleh karena itu, kami menuntut agar PT Petrogas Jatim Utama mampu menghasilkan PAD yang sepadan dengan investasi yang telah digelontorkan,” ujar kata Multazam saat rapat paripurna dengan agenda Raperda Provinsi Jatim tentang Perusahaan Perseroan Daeraj Petrogas Jatim Utama, Sabtu (8/2/2025).
Multazam menjelaskan, pihaknya telah mengkaji bahwa ternyata progres PJU sebagai BUMD tidak terlalu mengembirakan. Pasalnya dengan suntikan modal besar laba PJU dari tahun ke tahun terus mengecil.
“Audited tahun 2023, kami memantau bahwa terdapat penurunan laba bersih hingga 13%, dibanding laba bersih tahun 2022,” tuturya.
Atas penurunan laba bersih itu, pihaknya cukup heran, PJU yang mendapat modal besar dari Pemprov Jatim laba bersihnya lambat laun terus melemah. Pihaknya curiga jajaran komisaris maupun direksi tidaklah diisi oleh orang-orang yang berkopeten mengelola BUMD, tidak terkecuali dengan karyawannya.
“Jangan sampai jabatan-jabatan strategis diisi oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas, yang berujung pada pemborosan sumber daya,” kata dia.
Demi meningkatkan proges PJU, lanjut Multazam, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, baik dari sisi kinerja maupun pemilihan jajaran komisaris maupun direksi. Keberadaan komisaris dan direksi berperan penting terhadap kesehatan BUMD itu sendiri. Oleh karenannya pihaknya meminta agar pemilihan dan penempatan komisaris mupun direksi terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPRD Jatim.
“Pemilihan dan penempatan jajaran komisaris dan direksi harus dikonsultasikan kepada DPRD, melalui komisi terkait. Di samping itu, proses seleksinya juga harus dilakukan secara serius dengan berbasis pada kompetensi,” pungkasnya.