Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat pencurian emas akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua telah diterima pada 3 Februari 2026. Pada tahap tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
āBerkas perkara sudah masuk, dan sudah kami laksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),ā ujarnya pada Senin (2/3/2026). Dengan selesainya tahap dua, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.
Penanganan perkara ini akan disidangkan oleh Jaksa Dedy Arisandi yang telah menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan perdana. Ida Bagus menegaskan seluruh administrasi telah dipersiapkan sesuai jadwal yang ditentukan.
āSidang perdana sesuai jadwal tanggal 3 Maret,ā tambah Ida Bagus.
Empat tersangka yang akan menjalani sidang masing-masing berinisial Fara, Zara, Maryam, dan Yasmen. Keempatnya merupakan WNA asal Palestina, Pakistan, dan Yordania. Mereka adalah sebagai bagian dari sindikat terorganisir yang menargetkan toko-toko emas di berbagai daerah.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko emas kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli yang hendak melihat perhiasan.
Ketika pegawai toko lengah, para pelaku secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan emas ke dalam tas. Selain itu, Mereka juga mengenakan pakaian modifikasi untuk memudahkan penyimpanan barang curian.
Dari aksi tersebut, sindikat ini membawa kabur 52 perhiasan emas kadar 16 karat dengan berat total 135 gram. Kerugian pemilik toko ialah sekitar Rp233 juta.
Para tersangka akhirnya tertangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025 Setelah hampir setahun buron. Kepolisian menduga kelompok ini telah melakukan aksi serupa di kota lain dengan pola yang sama.
