Edarkan Pil Koplo, Tiga Warga di Kediri Dibekuk Polisi

Kediri
Petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil menangkap tiga komplotan pelaku pengedar pil koplo

Liputanjatim.com – Petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil menangkap tiga pemuda pengedar pil dobel L alias pil koplo di wilayah Kediri. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 440 butir pil koplo, dua ponsel dan uang Rp 50 ribu.

Pelaku yang diamankan petugas ialah Agus Trianto (46), Gunawan Wibisono (45) warga Dusun Pagak Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih dan Ahmad Syafi’i (31) warga Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, ketiga pelaku tertangkap dalam operasi Tumpas Narkoba 2021. “Awalnya, kami mengamankan pelaku bernama Agus di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dirumah Agus, ditemukan 25 butir pil dobel L disimpan dalam bawah kasur tempat tidur,” kata AKP Iwan, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, saat diinterogasi Agus di mengaku mendapat pil dobel L itu dari Gunawan. Petugas pun langsung menuju ke rumah Gunawan. Gunawan yang pada saat itu berada di rumah langsung ditangkap.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah Gunawan kami menemukan 60 butir pil dobel L yang disimpan dibawah kursi. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 ponsel dan uang Rp 50 ribu,” tuturnya.

Kedua pelaku yang berusia hampir setengah abad ini mengaku saling kenal. Karena mereka tetangga. Sementara itu, saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mendapatkan pil dobel L itu dari Ahmad Syafi’i warga Desa Slumbung.

Tak ingin buruannya kabur petugas kemudian berusaha menangkap Ahmad Syafi’i. Pelaku yang berada dirumahnya Desa Slumbung langsung disergap oleh petugas.

“Barang bukti yang kami amankan dari Imam Syafi’i sebanyak 355 butir dan 1 ponsel. Barang bukti pil dobel L itu disimpan didalam lemari,” pungkasnya.

Lebih lanjut AKP Iwan, mengungkapkan, ketiga pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Ngadiluwih. “Saat ini ketiga pelaku dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here