Liputanjatim.com – Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibahas dalam hearing di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Hearing digelar menyusul adanya penolakan dari sebagian warga Perumahan Istana Mentari yang tergabung dalam paguyuban warga terhadap lokasi pemakaman almarhum. Lokasi makam tersebut berada di lahan kosong area perumahan yang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa. Pertemuan ini difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, serta dihadiri Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo.
Diketahui, semasa hidup almarhum berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak ahli waris kemudian berupaya memakamkan almarhum di TPU desa yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, namun mendapat penolakan.
Selanjutnya, keluarga almarhum berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan. Dalam proses tersebut, sebagian warga menyatakan persetujuan.
Namun dalam perkembangannya, muncul penolakan dari sebagian warga lainnya dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses masuk perumahan, serta dianggap mengganggu estetika lingkungan.
Salah satu perwakilan warga yang menolak menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman. Ia menilai lahan tersebut merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman.
“Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer, maupun keluarga almarhum,” ujarnya di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.
Senada dengan itu, warga lain yang sepaham juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang muncul di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan untuk menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik, menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebutkan bahwa sejak awal keluarga almarhum telah berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun tidak mendapat izin.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelasnya.
Erik menambahkan, pihak keluarga almarhum telah menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah tersebut secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam, sehingga tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.
Pihak keluarga almarhum yang hadir diwakili oleh Rizky Suryansyah dan Aldino Michael Collin menegaskan bahwa keluarga telah menempuh seluruh tahapan sesuai ketentuan yang ada.
“Mulai dari bicara dengan pihak kelurahan, rukun kematian, dan warga yang hadir di pemakaman termasuk developer sudah kami lakukan. Dan saat itu kami tidak memaksa jika tidak diijinkan,” ungkap Rizky.
Rizky menegaskan bahwa dirinya mengikuti aturan yang ada dan menghormati aspirasi warga, mengingat keterbatasan pemahamannya terhadap aturan di wilayah Perumahan Istana Mentari dan Desa Cemengkalang.
Rizky mengaku kehadirannya dalam hearing tersebut bertujuan untuk menjelaskan kronologi secara terbuka.
“Kami tidak menyerobot lahan, ada pembicaraan dengan pihak pengembang, kami juga bertanya jangan sampai papa sudah dimakamkan ada polemik di kemudian hari, dan dijawab aman,” kata Rizky lagi.
Dalam hearing tersebut, Rizky menegaskan bahwa pihak keluarga menerima apa pun keputusan warga setelah melalui proses yang disepakati bersama.
“Kami ikhlas, yang penting jelas apa keputusannya,” ungkapnya.
Rizky juga menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal, serta penolakan yang dianggapnya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kita kecewa dengan sikap developer yang tidak konsisten sesuai pembicaraan awal. Sehingga masalah ini jadi polemik. Termasuk warga yang menolak dan menyebut ini mudharat sementara sebagian lain merasa ini adalah untuk kemaslahatan,” ujarnya sembari berharap nama baik keluarganya dapat pulih kembali.
Melalui hearing ini, keluarga almarhum Rudi berharap polemik tersebut menjadi titik akhir dari berbagai tudingan dan framing negatif yang dinilai merugikan pihak keluarga.
“Kami ingin mengembalikan nama baik kami yang diframing negatif,” kata Rizky.
Dalam hearing juga mengemuka wacana kompensasi dari pihak keluarga yang siap memperluas area makam yang ada serta memperindah makam kampung dan makam bagi warga Istana Mentari, sebagaimana disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman.
“Ini ada kompensasi menambah luas makam buat warga ya,” tanya H. Usman yang dijawab iya oleh keluarga almarhum Rudi.
Sejumlah anggota dewan dan peserta hearing terlihat menyimak paparan dari berbagai pihak. Salah satu perwakilan warga RT 14, Fuad, menyampaikan bahwa forum tersebut membantu memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
“Saya senang akhirnya semua paham kejadian sebenarnya dan juga tahu bahwa tidak semua menolak makam tersebut,” ujarnya.
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta seluruh pihak menahan diri dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
