Dua Penjudi Togel di Surabaya Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Foto istimewa

Surabaya, Liputanjatim.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo Surabaya, berhasil meringkus dua pria yang diketahui bernama, Warto bin Padi (51) dan Legiman bin Buari (53). Kedua pria yang tinggal di Jalan Kalikepiting Surabaya tersebut, ditangkap karena merupakan penjudi yang sering meresahkan masyarakat.

“Mereka kami tangkap pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB,” tegas Budi, Rabu (31/1/2018), ujar Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Noertjahjo.

Sebelum tertangkap, Budi menuturkan sempat memperoleh informasi dari masyarakat terkait tindakan yang dilakukan keduanya. Selain itu Budi juga menjelaskan motif yang digunakan kedua pelaku itu yakni, awalnya kedua penjudi itu diduga sebagai pengecer dalam perjudian jenis togel.

Mereka membawa barang berupa dua lembar kertas yang berisi angka atau nomor judi togel dan uang tunai Rp 205.000.

“Ternyata benar, sewaktu di TKP, tepatnya di Jalan Kalikepiting Surabaya, Warto bin Padi melakukan aksi perjudian,” sambungnya.

Kemudian, dari keterangan Warto bin Padi itu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan.

Lalu, polisi menangkap Legiman bin Buari yang diduga sebagai pengepul.

Dari Legiman bin Buari, ditemukan barang berupa selembar kertas yang berisi angka atau nomor judi togel dan sebuah smartphone merek Polytron berwarna putih hitam, yang ada kaitannya dalam perjudian jenis togel.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wonocolo untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa dua lembar kertas yang berisi nomor judi togel, uang tunai Rp 205.000, selembar kertas yang berisi nomor judi togel, sampai sebuah smartphone merek Polytron warna putih hitam disita sebagai barang bukti.

Keduanya pun dijerat pasal 303 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here