Liputanjatim.com-Komisi C DPRD Jawa Timur mempersoalkan rekrutmen dua posisi strategis di tubuh Bank Jatim yang kini mengalami kekosongan, yakni Direktur Bank Jatim bidanga Managemen Resiko dan satu kursi komisaris Bank Jatim.
Anggota Komisi C Fuad Benardi mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses rekrutmen mengisi dua posisi kosong tersebut. Ia mengungkapkan dari proses rekrutmen ada 30 peserta yang mendaftar namun hanya 6 orang yang lolos dan bisa mengikuti proses lanjutan.
“Sekarang juga begitu ada 30 peserta yang mendaftar, tapi yang didaftarkan untuk ikut rekrutmen sebagai calon direksi itu hanya 6 orang,” ungkap Fuad.
Politisi PDIP ini menuturkan saat hearing di DPRD Jatim dan ditanya soal proses rekrutmen tersebut, pihak Panitia Seleksi (Pansel) menjawabnya dengan berbelit-belit dan tidak detail, seakan-akan ada yang ditutup-tutupi.
“Ini kan jelas kita jadi curiga ada unsur Like dan dislike, suka atau tidak suka atau maaf ada gerbong gerbongan di Bank Jatim,” ungkap Fuad.
Putra Tri Rismaharini ini mengatakan, posisi dua direksi Bank Jatim ini sangat stratrgis sehingga diperlukan proses rekrutmen yang tepat dan terbuka. Kebutuhan sosok yang profesional sudah sangat mendesak mengingat Bank Jatim sering kali terjadi kebobolan dan penanganannya kurang cepat.
“Ini sudah bolak balik ada kejadian lho , artinya kan dia gak kerja, gak lakukan pengecekan, jangan sampai berulang lagi. Tapi kan tetap ada kejadian.
Komisaris juga sama, kita bekaca pada masalah yang ada, seperti kasus Bank Jatim, kasus BI Fest terlihat komisaris diam saja , makanya kita panggil di komisi C baru jelaskan, kenapa gak dari kemarin kemarin kasih laporan,” jelasnya lagi.
Pihaknya, lanjut Fuad, akan terus mengawasi Bank Jatim walau hanya sekedar saran karena keterbatasan fungsi akibat terkendala PP 54 yang Mengatur secara komprehensif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk pendirian, modal, tata kelola, dan pengawasan.
“Kita hanya bisa kasih saran gak intervensi, sebab terkendala dengan PP 54. Kita berharap ada perubahan PP 54 ini, sebab bagaimana mau buat tata kelola manajemen BUMD yg baik dengan keterbatasan kewenangan. Masalahnya
kalau ada masalah, DPRD yang disalahkan,” pungkasnya.
n
