Ads

DPRD Jatim Rubah Alat Kelengkapan Dewan

Liputanjatim.com — DPRD Provinsi Jawa Timur mengesahkan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan yang diajukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (29/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, serta seluruh anggota dewan yang hadir.


Dalam forum resmi itu, Musyafak menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat pengajuan perubahan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PKS.

“Pimpinan DPRD telah menerima surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tanggal 19 Januari 2026 Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 perihal perubahan alat kelengkapan dewan,” ujar Musyafak dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa Fraksi PKS mengusulkan adanya penyesuaian nama dalam susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Telah mengusulkan nama saudara Harisandi Savari dan Saudara Khusnul Khuluk dalam perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Jatim,” tambah Musyafak.

Sebagai bagian dari prosedur administrasi, pimpinan rapat kemudian meminta Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro untuk membacakan rancangan keputusan DPRD terkait perubahan tersebut.

Ali Kuncoro membacakan rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 mengenai penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.

“Sebagaimana tersebut dalam lampiran, yang sebelumnya H. Muhammad Husnul Khuluk diubah menjadi Harisandi Savari,” ucap Ali Kuncoro.

Selain itu, Ali Kuncoro juga membacakan rancangan usulan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 terkait penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.

“Yang sebelumnya Harisandi Savari diubah menjadi Muhammad Khusnul Khuluk,” katanya.

Setelah seluruh rancangan keputusan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. “Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?” tanya Musyafak.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara serempak. Menutup agenda tersebut, Musyafak menyampaikan, dengan disahkannya keputusan tersebut, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru