Ads

DPRD Jatim Prihatin Nasib Petambak Garam, Dorong Raperda untuk Perlindungan dan Pemberdayaan

Liputanjatim.com – Komisi B DPRD Jawa Timur menyoroti nasib para petambak garam yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari anjloknya harga hingga minimnya perlindungan dan dukungan pemerintah. Akibatnya, banyak petambak yang terjebak dalam kesulitan ekonomi.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy, mengatakan ketersediaan sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas garam produksi Jawa Timur. Padahal, provinsi ini merupakan penyumbang terbesar terhadap produksi garam nasional.

“Keterbatasan sarana prasarana pergaraman, termasuk teknologi yang digunakan dalam proses produksi, masih menjadi masalah utama. Padahal di sisi lain, mayoritas petambak garam adalah masyarakat miskin dengan akses pendanaan dan pembiayaan yang terbatas,” ujar Ibnu dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Kamis, 6 November 2025.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam Jawa Timur pada tahun 2024 hanya mencapai 859 ribu ton atau sekitar 42 persen dari total produksi garam nasional sebesar 2,04 juta ton. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Permasalahan utama produksi garam rakyat di Jawa Timur, lanjut Ibnu, terletak pada kualitas yang belum memenuhi standar industri.

“Banyak industri tidak dapat menggunakan garam lokal karena kadar natrium klorida (NaCl) yang dibutuhkan berada di kisaran 95–98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen. Sementara garam rakyat umumnya memiliki kadar NaCl di bawah 94 persen dan kadar air 4–5 persen,” jelas politisi muda PKB itu.

Karena itu, Ibnu menegaskan perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas garam rakyat. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui pembentukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Raperda ini bertujuan untuk mengangkat derajat hidup petambak garam di Jawa Timur. Caranya dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, serta memperkuat kapasitas pembudi daya ikan dan petambak garam,” paparnya.

Selain itu, Komisi B juga mendorong penguatan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan, agar usaha pergaraman bisa berjalan secara mandiri, produktif, modern, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Kami ingin petambak garam juga terlindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, pencemaran, serta memiliki akses terhadap bantuan hukum,” pungkas Ibnu Alfandy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru