Diketok, Pemprov Jatim Tetapkan UMP Senilai Rp. 1.891.567.12

Liputanjatim.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.12 pada Minggu malam (21/11/2021).

UMP Provinsi Jatim tahun 2022 tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08. Hasil keputusan ini dibacakan oleh Heru Tjahjono Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

“Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp22.790.04 (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777.08 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen),” kata Heru.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Ia menyampaikan, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Sebelumnya, sudah banyak daerah yang menetapkan UMP tahun 2022. UMP tahun 2022 paling besar adalah di DKI Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724.
Sedangkan UMP tahun 2022 yang paling rendah adalah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979,00. Pada tahun 2021, UMP terendah di D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.765.000,00.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here