Liputanjatim.com — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) berencana mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tiga kegiatan event organizer senilai Rp679 juta lebih, yang dinilai merugikan keuangan daerah dan pelaku usaha kecil menengah.
Ketua Gempar Jatim, Zahdi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengumpulan fakta atas proses pengadaan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Hasil pemantauan itu menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan spesifikasi lelang, adanya konflik kepentingan, hingga dugaan penggelembungan harga. Selain itu, evaluasi pengadaan juga tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam mini kompetisi,” ujar Zahdi dalam keterangan resminya, Minggu (12/10/2025).
Zahdi menambahkan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jatim turut memperkuat dugaan tersebut. Dalam laporan inspektorat disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai belum memahami aturan, dan terdapat rekomendasi pengembalian kerugian negara sebesar 15 persen dari keuntungan penyedia, senilai Rp91.842.122.
Tujuan Gugatan
Gugatan administrasi yang akan dilayangkan ke PTUN Surabaya bertujuan untuk:
1. Meminta pembatalan hasil proses pengadaan yang diduga bermasalah;
2. Mengembalikan dana seluruhnya atas tiga kegiatan tersebut senilai Rp681.625.700, karena dianggap cacat hukum sejak awal proses;
3. Mendorong penegakan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa;
4. Mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap kegiatan pengadaan;
5. Melindungi kepentingan pelaku UMKM serta keuangan daerah dari praktik koruptif.
Langkah yang Telah Ditempuh
Sebelum menempuh jalur hukum, Gempar Jatim mengaku telah melakukan sejumlah langkah awal, antara lain:
Mengumpulkan dokumen dan bukti administratif terkait proses pengadaan;
Mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Jatim;
Melakukan koordinasi dengan tim hukum dan saksi ahli di bidang pengadaan pemerintah.
Seruan dan Harapan
Gempar Jatim juga menyerukan agar Dinas Koperasi dan UKM Jatim memberikan transparansi penuh atas seluruh proses pengadaan yang dipersoalkan dan menghormati jalannya proses hukum.
Selain itu, Zahdi juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, seperti Inspektorat Provinsi Jawa Timur, LKPP, hingga KPK jika diperlukan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut bila terdapat indikasi pelanggaran pidana maupun administratif.
“Kami berharap langkah ini menjadi pintu pembenahan menyeluruh agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jatim lebih bersih dan profesional. Kami tidak ingin uang rakyat dan pelaku UMKM dikorbankan karena praktik KKN,” tegas Zahdi.
Gempar Jatim menegaskan, gugatan ke PTUN ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga komitmen moral untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan UMKM di Jawa Timur.
