Cara Mendaftar dan Mencairkan Bantuan BLT UMKM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta

BLT UMKM
Foto Ilustrasi penyerahan bantuan BLT UMKM

Liputanjatim.com – Bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah senilai Rp 1.2 juta sudah siap dicairkan. Bantuan tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UMKM ), Teten Masduki, sebelumnya sudah mengatakan bahwa jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini Rp 1,2 juta.

Dana yang diberikan tersebut berkurang separuhnya dibandingan dengan jumlah bantuan yang diberikan tahun 2020 lalu yakni sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima bantuan.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta lagi,” terang Teten Masduki dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) lalu.

Selain itu, dalam penyaluran bantuan BLT UMKM tahun ini pemerintah juga menambahkan lembaga penyaluran baru, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa juga melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Baca Juga: Harga Sembako Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan, Kok Bisa?

Namun, selain melakukan penambahan, pemerintah juga melakukan pengurangan pada lembaga pengusul BPUM tahun 2020 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1 yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Berikut cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM 2021 antara lain :

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dan ingin mendaftar bantuan BPUM 2021 ini, cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha 6. Nomor telepon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here