Bupati Gresik Kukuhkan 1.284 Formasi CPNS, Guru PPPK, Dan Non PPPK Tahun 2021

Liputanjatim.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani resmi kukuhkan dan serahkan  1.284 Surat Keputusan (SK) kepada seluruh formasi CPNS, Guru PPPK tahap 1 dan PPPK Non Guru tahun 2021.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, pada Rabu (27/4/22).

Perlu diketahui, dari sebanyak 1.285 formasi tersebut, terbagi menjadi sejumlah kategori, yang diantaranya adalah 423 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 68 PPPK Non Guru, dan sebanyak 793 Guru PPPK tahap 1.

Untuk itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran yang telah lolos, sekaligus memberi pesan kepercayaan untuk melayani masyarakat di lingkungan kabupaten Gresik.

“Anda adalah manusia istimewa yang beruntung mendapatkan kesempatan, peluang untuk mengembangkan diri, mengabdikan diri pada masyarakat. Selamat sudah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik,” ucap Bupati Yani dalam sambutannya, Rabu (27/4/22).

Lebih lanjut, Bupati Yani menegaskan kembali atas ikrar janji yang telah diucap bersama, sehingga harapannya mampu untuk profesional dalam mengemban amanah secara jujur dan bertanggung jawab.

“Kita di Pemerintahan mendapatkan gaji dari pajak yang dibayarkan rakyat, dibayar dari keringat para buruh, dibayar dari keringat pedagang, dibayar dari keringat masyarakat, Harus diganti dengan pelayanan maksimal untuk masyarakat,” tegas Bupati Yani.

Lebih dalam, orang nomor satu di kabupaten Gresik itu turut membimbing bahwa integritas pegawai pemerintahan haruslah sejalan dengan perkembangan zaman, mengikuti arus perkembangan teknologi, sehingga harapannya ada perubahan di tubuh birokrasi pemerintahan.

“Saya harap angkatan muda CPNS ini bisa dengan cepat menyesuaikan dengan pola kerja birokrasi dan perkembangan perkembangan zaman, terus berinovasi dan menghasilkan terobosan-terobosan baru untuk pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam kehadirannya menyampaikan laporan bahwa giat penyerahan SK CPNS dan PPPK Non Guru dan PPPK Guru Tahap 1 formasi tahun 2021 adalah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

“Dasar pelaksanaan UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pungkas Sekda Achmad Wasil.

Untuk diketahui, dalam prosesi tersebut, tampak hadir Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Sekretaris Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Asisten I Suyono, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Khusaini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Mukhibatul Khusnah dan segenap Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here