Liputanjatim – Dua orang diamankan oleh anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim karena terlibat dalam peredaran bahan peledak yang dilakukan melalui media sosial. Dua orang tersebut adalah MAJ (28) dan BAW (18), asal Waru, Sidoarjo.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menerangkan dua pelaku memiliki peran berbeda. MAJ berperan membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Selain itu, ia juga meracik sendiri bubuk mesiu di rumahnya.
“Sementara tersangka BAW yang bertugas untuk menawarkan melalui grup Whatsapp bernama Huru Hara,” tegas Jules dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Jules menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya informasi transaksi petasan pada Kamis 26 Februari 2026 pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Surabaya. Tim dari unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim lalu ke lokasi dan menangkap tersangka.
Selain tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti 1 kilogram bubuk petasan, dua HP, satu motor, dan uang Rp210.000. “Tersangka dijerat pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Alumnus AKPOL 1995 itu.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko menyatakan, tersangka menjual bahan peledak ini dengan harga Rp 250 ribu per-kilogram. Tersangka mengaku belajar meracik bahan peledak dari berbagai video di media sosial Tiktok.
“Terkait dengan jaringan, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas yang dilakukan tersangka masih dalam lingkup terbatas. Namun demikian, kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Widi.
