Bejat, Seorang Kakek Pensiunan Guru di Probolinggo Cabuli Anak Tetangga

Probolinggo

Liputanjatim.com – Seorang kakek berinisial S (71) dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diringkus aparat penegak hukum usai mencabuli SR (12), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya’bani mengatakan, pencabulan itu bermula saat korban hendak membeli paket internet. Saat melintas di depan rumah korban, tersangka lalu memanggilnya dan mempersilahkan memakai fasilitas WiFi di rumahnya.

“Setelah korban terbujuk dan masuk kerumah pelaku, korban kemudian diajak masuk kedalam kamar. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata wadi, Jumat (24/11/2023).

Puas menggagahi korban, pelaku menyuruh korban agar keluar kamar dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, korban yang trauma lantas menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Geram dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, petugas lalu menangkap pelaku lalu membawa pakaian milik korban dan milik pelaku sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76E UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomer 17 tahun 2016,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here