Antisipasi Perayaan Tahun Baru, Ini Himbauan Mendes PDTT Untuk Warga dan Relawan Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Abdul Halim Iskandar. (Foto : Humas Kemendespdtt)

Liputanjatim.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengajak warga desa untuk merayakan pergantian tahun baru di rumah saja, serta menghimbau para Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk bersiap mengantisipasi terjadinya kerumunan pada malam perayaan tahun baru, sebagai bagian dari penegakan Protokol Kesehatan yang harus secara konsisten dilakukan untuk mencegah Virus Corona masuk desa.

“Desa harus kita jaga bersama-sama. Jangan sampai lengah. Mari tahun baru ini, cukup dirayakan di rumah saja bersama keluarga. Kita berdoa, semoga tahun depan akan lebih baik,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis (30/12/2021)

Selain kepada warga desa, Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga menghimbau relawan desa untuk bersiap-siap mengantisipasi malam pergantian tahun ini agar terus bergerak di malam tahun baru, menjaga desa dan mengajak warga desa untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Relawan desa, harus siap setiap saat, demi menjaga desa dan kesehatan warga desa,” tegasnya.

Gus Halim mengingatkan pandemi COVID-19 secara serius telah berdampak pada semua sendi-sendi perekonomian dan kesehatan masyarakat yang berada di desa. Oleh karena itu, Gus Halim juga mengajak semua elemen di dalam desa untuk terus mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.

“Ingat, Desa kita masih belum sepenuhnya terbebas dari pandemi ini, ekonomi desa kita pun masih dalam taraf pemulihan, terlebih Indonesia kini juga sudah terdeteksi Virus Covid 19 varian Omicron,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, PDTT telah melakukan sejumlah langkah terkait pencegahan dan penanganan dampak Virus Corona di desa. Salah satunya dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa di mana kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim relawan desa tanggap covid-19 yang bertugas menanggulangi penyebaran Covid-19, serta melakukan langkah penanganan dampak Covid-19; Permendesa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020; Keputusan Menteri Desa, PDTT 63/2020 tentang Protokol Normal Baru Desa; diperkuat dengan Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang semuanya diarahkan untuk penanganan dampak pandemi covid-19 di desa.

“Kalau tidak diantisipasi dengan kebijakan yang komprehensif, serta tidak ada upaya bersama dari warga desa untuk menanggulangi pandemi ini, maka desa akan terdampak lebih parah dari tahun sebelumnya,” tegasnya.  

Gus Halim juga menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 merupakan tim relawan desa yang dipimpin langsung kepala desa. Anggotanya adalah perangkat desa dan BPD, bidan desa, penggerak lembaga kemasyarakatan desa, serta para pendamping yang berada di desa, termasuk pendamping masyarakat yang ada di desa, serta Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai mitra relawan.

“Dengan prinsip gotong royong, dengan kerja keras Relawan Desa Lawan Covid-19, meski tidak mendapatkan honor dari desa, maka desa akan terhindar dari pandemi dan dampak pandemi,” pungkas politisi PKB ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here