Advokasi FPKB Berhasil, Ijazah Korban Magang Dikembalikan

0
Gambar: Randi bersama Anggota DPRD FPKB

Liputanjatim.com Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Nganjuk turun tangan mengadvokasi kasus penahanan ijazah oleh salah satu apotek di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Perkara ini mencuat setelah Muhammad Randi, warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, menyuarakan pengalamannya ke publik.

Randi mengaku bahwa ijazah asli sarjana akuntansinya ditahan oleh Apotek Sumber Anom, tempat ia magang. Penahanan ijazah terjadi setelah ia menolak perpanjangan kontrak kerja karena upah yang ditawarkan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tak hanya ijazah, gaji bulan terakhirnya sebesar Rp775 ribu juga belum diberikan.

Mengetahui peristiwa ini, FPKB DPRD Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah advokasi. Anggota DPRD sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, M. Nasikul Koiri Abadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal proses hingga ijazah Randi berhasil dikembalikan.

“Alhamdulillah proses sudah selesai. Ijazah sudah dikembalikan kepada Muhammad Randi. Kami di Fraksi PKB Nganjuk berharap agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi,” ujar Nasikul Koiri, Rabu (07/5/2025).

Nasikul juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah Nganjuk. Ia mengingatkan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami meminta Disnaker untuk menyosialisasikan kepada para pengusaha agar tidak menahan dokumen yang bersifat privat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/486/02/2025,” tegasnya.

Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah, tidak boleh dijadikan sebagai jaminan kerja atau alat tekanan terhadap karyawan. Langkah ini penting untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapat perlakuan dan perlindungan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini