Mas Iin Minta Refocusing Anggaran Untuk Korban PHK Akibat Pandemi Covid-19

Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin

Liputanjatim.com – Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin meminta Pemprov Jatim untuk membuat refocusing anggaran berupa program bantuan sosial khusus bagi para pekerja yang di PHK maupun dirumahkan selama Pandemi Covid-19.

Sebab, menurut Mas Iin, di masa penerapan New Normal ini yang paling dibutuhkan oleh para korban PHK adalah bantuan sosial agar bisa bertahan hidup.

“Saya berharap pemprov Jatim menyediakan program bantuan khusus kepada korban PHK. Sebab, mereka sangat terdampak dengan adanya Covid-19,” kata Mas Iin saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa (23/6/2020).

Menurut Mas Iin, penyesuaian regulasi atau aturan bisa dilihat melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan bencana pandemi sebagai bencana nasional.

Dalam status bencana nasional, menurut Mas Iin, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terdampak sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Untuk itu, bansos yang bisa diberikan oleh pihak Pemprov bisa berupa bantuan tunai. Untuk besaran uangnya bisa disesuaikan dengan hak-hak dasar para pekerja yang di PHK maupun dirumahkan.

“Besaran Bansos tunai juga bisa disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah. Yang pasti, para pekerja yang terkena PHK dapat dilindungi secara ekonomi,” tambahnya.

Di Jawa Timur saja, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, sebanyak 838 perusahaan yang telah mem-PHK dan merumahkan para pekerja selama Pandemi Covid-19. Sehingga, 41.032 pekerja yang menganggur. Untuk pekerja Imigran Indonesia yang terdampat pemutusan kerja sebanyak 9.347 orang. Dan total keseluruhan para pekerja yang dirumahkan atau di PHK sebanyak 50.379 orang.

Selain itu, Founder Sidoarjobisa tersebut juga menganjurkan agar Pemprov memperketat syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK atau merumahkan para pekerja di saat pandemi melalui kebijakan tersebut.

“Kita harus akui bersama bahwa salah satu dampak dari wabah Covid-19 ini memang di dunia usaha. Tapi perlu juga dibuat aturan yang ketat bagi perusahaan atau usaha lainnya terkait PHK atau merumahkan para pekerja tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mas Iin juga menyinggung terhadap kinerja Pemprov yang tak memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak Covid-19. Menurutnya, pemprov terlalu fokus terhadap penanganan kasus Covid-19 dan belum memikirkan solusi bagi para PHK yang terdampak pemutusan kerja secara massal akibat Covid-19.

“Jumlah yang begitu besar itu harus segera dicarikan solusi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Ini berpotensi terjadi tindakan kriminal karena tekanan ekonomi,” katanya, Senin (22/6/2020).

Untuk itu, Ketua DKW Garda Bangsa Jatim itu meminta pemerintah hadir untuk memberikan solusi konkrit bagi korban PHK maupun dirumahkan.

“Skema transisi New Normal dan pemberlakuannya akan percuma jika pemerintah khususnya Pemprov Jatim tidak segera memberikan solusi untuk recovery pekerja yang di PHK,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here