Aborsi, Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi

Malang

Liputanjatim.com – Polisi mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga melakukan aborsi. Kedua itu mahasiswa itu berasal dari salah satu perguruan tinggi di Malang. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Janin berusia lima bulan itu kemudian dikubur di sekitar rumah kos.

Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, mengatakan, kejadian itu bermula pada hari Selasa (22/8), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” kata wisnu, sabtu (9/9/2023).

Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

“Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” katanya.

Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here