Ads

Pemkot Batu Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru

Liputanjatim.com – Pemerintah Kota Batu menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pidana kerja sosial sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menandai pergeseran fokus dari pemenjaraan ke pemidanaan yang lebih berorientasi pada tanggung jawab sosial.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmen tersebut saat menandatangani nota kesepakatan dengan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kartono Raharjo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Acara penandatanganan berlangsung di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Nurochman, berlakunya KUHP baru menjadi momen penting bagi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Ia menekankan bahwa pendekatan pemidanaan kini lebih luas, bukan sekadar soal kurungan.

“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” jelasnya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Resmi! Agus Dwi Saputra Jabat Sekda Sumenep

Pidana kerja sosial adalah sebagai alternatif yang efektif untuk pelaku tindak pidana ringan, Karena setiap pelaksanaan dilakukan secara terukur dan diawasi oleh aparat terkait, sehingga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Setiap jam kerja sosial adalah kontribusi nyata. Ada nilai tanggung jawab dan ada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat,” tambah Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota Batu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pelaksanaan pidana alternatif ini berjalan optimal dan tidak menimbulkan stigma.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Nurochman memastikan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu akan berlangsung tertib, terukur, dan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ia menekankan bahwa program ini tidak boleh disalahgunakan atau dikomersialkan.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Penandatanganan nota kesepakatan dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta kepala perangkat daerah dari Pemkot Batu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru