Ads

Uji Coba RDF Rorotan Diprotes Warga, DPR RI : Perusahaan Harus Patuhi AMDAL

Liputanjatim.com – Rencana uji coba fasilitas pembuatan bahan bakar alternatif dari sampah padat (Refuse Derived Fuel/RDF) Rorotan di Jakarta Utara mendapatkan protes keras warga. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ratna Juwita Sari meminta Pemprov Jakarta mengkaji ulang pengoperasian RDF Rorotan.

“Kami mengetahui adanya keluhan dari masyarakat terkait pengoperasian RDF ini. Keluhan warga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah daerah bersama pengelola harus menanggapi secara serius. Pengolahan RDF harus sepenuhnya memperhatikan AMDAL,” ujar Ratna di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Untuk diketahui Warga Perumahan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, menolak pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 18, RW 14, Klaster Shinano JGC, Jakarta Timur, Wahyu Andre.

Dalam uji coba kedua fasilitas pengolahan sampah tersebut, warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran sampah, dan bahkan sekitar 20 anak dilaporkan jatuh sakit.

Ratna mengatakan RDF berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan bau tidak sedap bila tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian yang baik. Karena itu, ia menilai jarak antara lokasi RDF dan permukiman warga harus sesuai standar lingkungan untuk mencegah dampak kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

“Pemberian izin pembangunan harus jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Selain itu, persetujuan dari masyarakat sekitar juga menjadi aspek penting dalam setiap pembangunan RDF,” tegasnya.

Ratna juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam pengoperasian RDF. Menurutnya, protes masyarakat dan laporan warga sakit merupakan sinyal adanya pelanggaran atau kelalaian terhadap SOP lingkungan dan kesehatan kerja.

“Jika ada masyarakat yang terdampak atau mengalami gangguan kesehatan akibat operasional RDF, maka perlu dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah SOP sudah dijalankan dengan benar atau justru diabaikan,” katanya.

Klaim pengelola RDF menggunakan teknologi penghilang bau, kata Ratna patut dipertanyakan. Berdasarkan informasi warga bau masih tercium hingga area perumahan, terutama ketika pintu hangar terbuka atau saat pergantian shift kerja.

“Fakta bahwa bau masih tercium berarti masih ada celah teknis yang perlu diperbaiki. Tidak seharusnya masyarakat terganggu dengan alasan kondisi operasional semacam itu,” ujar Ratna.

Sebagai langkah ke depan, Ratna meminta agar pemerintah daerah dan pengelola RDF melakukan evaluasi berkala, audit lingkungan, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik. “Keluhan warga harus dijadikan dasar untuk investigasi menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan RDF beroperasi sesuai regulasi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru