3 Remaja Jombang Cabuli Bocah 5 Tahun

foto hanya ilustrasi (foto: satelitpost)

Jombang, Liputanjatim.com – Tiga remaja berinisial SC (16), SS (16) dan BD (14) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun. Ketiganya telah diamankan oleh pihak yang berwajib. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Kudu, Jombang.

Korban berinisial ADV anak yang masih duduk di bangku sekolah TK pelaku maupun korban masih bertetangga. Terungkapnya kasus pencabulan ini karena adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak yang berwajib.

“Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban. Setelah data valid, tiga pelaku langsung kita tangkap,” kata AKP Gatot Setyo Budi dilansir dari inilah, Senin (4/12/2017).

Peristiwa pencabulan itu sebenarnya terjadi pada Oktober lalu, pada saat itu korban sedang bermain sepeda. Setelah itu pelaku memanggil korban dan merayu akan diberi makanan kue, Korban menurut lantas pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah.

Setelah didalam rumah pelaku memaksa korban untuk duduk diatas kursi, setelah korban duduk pelaku melampiyaskan nafsu bejatnya. Pelaku mengancam korban untuk tidak member kejadian tersebut kepada orang lain.

Akhirnya orangtua korban mengetahui karena saat buang air kecil, korban merasa kesakitan, di situlah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here