Liputanjatim.com – Berkenaan dengan nasib 11 korban pencabulan anak dibawah umur di Tulungagung yang dilakukan oleh Hasan (41), Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Sri Adiningsih mengaku siap untuk mendampingi para korban tersebut.
“Kebetulan di Tulungagung itu ada LPA Tulungagung. Kita akan kordinasi dengan daerah itu apakah sudah melakukan pendampingan. Kalau area itu bisa nangani ya ditangani jadi mulai pendampingan anak itu sampai persidangan,” kata Sri kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Bahkan, menurut Sri, pihaknya siap mendampingi korban hingga advokasi level tinggi. Artinya, jika nantinya ada penolakan dari para korban untuk bersaksi di persidangan, LPA Jatim akan langsung masuk ke ranah tersebut.
“Sering (LPA Jatim beri pendampingan hukum). Kadang kan Polda kesulitan, ketika si korban ga berani bersaksi atau cerita benar di pengadilan. Itu yang kita diminta untuk membantu untuk menguatkan,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya meminta hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar persidangan digelar berdasarkan perspektif anak. Yakni sidang digelar secara tertutup.
“Jadi hakimnya harus berwawasan perspektif anak. Jangan hakimnya ini tidak berperspektif anak. Kadang melemparkan kata-kata yang membuat anak trauma,” harapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan yang akrab disapa Mami. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. Tersangka merupakan pengelola kedai kopi tersebut juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.