Ads

PKB Kritik Usulan KPK: Batas Ketum Parpol Tak Berdasar

Liputanjatim.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) maksimal dua periode tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia menyebut usulan tersebut belum memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan penolakan terhadap permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

“Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” ungkap Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebut argumentasi KPK yang menghubungkan pembatasan masa jabatan dengan peningkatan kaderisasi tidak berdasar.

Pasalnya, proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” ujarnya.

Pengamat politik Adi Prayitno, sebelumnya menyatakan bahwa partai politik menentang rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tata kelola partai.

Ia menyebut penolakan muncul karena ketua umum dianggap sebagai figur kunci dalam partai.

“Negara kita ada kecenderungan bahwa ketua umum partai politik adalah segalanya. Secara historis, pendiri partai biasanya langsung didapuk menjadi ketua umum karena dianggap punya instrumen dan kapasitas membesarkan partai,” kata Adi.

Menurutnya, mayoritas partai politik di Indonesia mengandalkan peran ketua umum sebagai figur sentral, termasuk dalam hal pengaruh, otoritas, kekuatan organisasi, hingga jaringan politik.

“Magnet utama partai itu ada pada ketua umum. Karena itu, apakah menjabat lebih dari dua periode, sangat tergantung pada kebutuhan dan strategi politik masing-masing partai,” ujarnya.

Dalam perspektif politik modern, partai yang kuat idealnya tidak bergantung pada individu tertentu. Melainkan pada sistem yang mapan, nilai yang jelas, serta visi dan misi kelembagaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru