Ads

Aksi Pencurian 3 Sekolah di Blitar Terbongkar, Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap

Liputanjatim.com – Seorang residivis berinisial S (46) berhasil di tangkap polisi setelah melakukan pencurian di tiga sekolah di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Pelaku S yang merupakan warga Kecamatan Doko, telah terlibat kasus curanmor, pencurian dan penganiayaan.

Polisi berhasil mengamankan S usai pelaku beraksi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Waka Polres Blitar, Kompol A Rizky Fardian Caropeboka, mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Bahkan, sebagian besar barang bukti hasil curian berhasil di amankan dalam kondisi lengkap.

“Tersangka merupakan residivis dan ini merupakan aksi keempatnya. Kasus pertama pencurian, kedua penganiayaan dan ketiga curanmor. Lalu yang terakhir pencurian di sekolah,” ungkap Rizky, Jumat (24/4/2026).

Pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di antaranya proyektor, laptop, hardisk, kipas angin, speaker aktif, tas, serta sejumlah barang lainnya milik sekolah.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang pelaku gunakan saat beraksi, seperti sepeda motor Kawasaki Ninja, ransel warna ungu, dan pakaian.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, termasuk kendaraan jenis motor Kawasaki Ninja yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari saksi yang mendatangi lokasi dan menemukan kondisi sekolah dalam keadaan berantakan.

Ruang guru dan sejumlah ruangan lain terlihat berantakan, sementara beberapa barang di laporkan hilang. Hasil olah TKP menunjukkan jendela teralis dalam kondisi rusak dan terbuka.

“Pelaku diduga masuk melalui jalur tersebut, kemudian merusak CCTV sebelum mengambil barang-barang berharga,” jelas Kompol A Rizky.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.9 juta. Peristiwa tersebut kemudian di laporkan ke pihak kepolisian dan langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil di bekuk.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru