Liputanjatim.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdullah Muhdi memberikan pemahaman bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, sebuah langkah taktis di tengah ancaman krisis sosial yang kian nyata.
Muhdi menuturkan saat ini pemerintah mendorong digitalisasi desa, namun upaya ini ternyata ada penumpang gelap yang memanfaatkan celah tersebut untuk mengeruk uang rakyat.
“Kita menghadapi paradoks yang mengerikan. Saat kita bicara kedaulatan digital, data PPATK justru menunjukkan potensi perputaran dana judi online di tahun 2026 ini bisa meledak hingga Rp1.100 triliun. Ini bukan angka main-main, ini adalah penjarahan massal terhadap ekonomi rumah tangga kita,” tegas legislator asal Dapil Nganjuk dan Madiun tersebut.
Meskipun pada 2025 angka transaksi sempat ditekan menjadi Rp286,84 triliun, Muhdi mengingatkan bahwa tren di awal 2026 justru menunjukkan eskalasi. Penggunaan QRIS yang semakin masif sebagai alat deposit menjadi bukti bahwa bandar judol selalu selangkah lebih maju dalam mengeksploitasi teknologi.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, melihat adanya pergeseran sosiologis yang berbahaya. Sebanyak 12,3 juta pemain terlibat secara nasional, dan ironisnya, aktivitas ini mulai merambah ke masyarakat pedesaan.
“Teknologi yang seharusnya memutus rantai kemiskinan justru menjadi jerat melalui kemudahan akses pembayaran tersembunyi. Pinjol ilegal hadir sebagai ‘penyelamat’ semu untuk menutupi kekalahan di meja judi online. Ini adalah lingkaran setan yang menghancurkan ketahanan keluarga,” ujarnya.
Meskipun pemerintah melalui Komdigi telah memblokir lebih dari 7,5 juta konten perjudian hingga Januari 2026, Muhdi berargumen bahwa pendekatan teknokratis-represif saja tidak cukup. Menurutnya, ada “ruang gelap” antara regulasi pusat dan realitas di desa yang harus dijembatani oleh peran aktif pemerintah daerah.
Sebagai representasi rakyat, Abdullah Muhdi menawarkan peta jalan taktis untuk memberantas patologi digital ini, khususnya di wilayah Madiun dan sekitarnya:
Pertama, literasi keuangan berbasis komunitas: Mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengalokasikan anggaran khusus edukasi digital bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai “garda depan” deteksi dini korban pinjol/judol.
Kedua, Muhdi menekankan penguatan peran BUMDes: Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa sebagai penyedia akses kredit mikro yang mudah dan legal untuk mematikan pasar pinjol ilegal di tingkat akar rumput.
Terakhir, ia menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum daerah: Mendorong pembentukan Satgas Lintas Sektor di tingkat kabupaten yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan perbankan daerah untuk memonitor pola transaksi mencurigakan di wilayah pedesaan.
Muhdi menegaskan bahwa pemberantasan judol dan pinjol adalah perang semesta. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Kita harus memblokir niatnya melalui kesejahteraan yang nyata dan literasi yang mumpuni,” pungkasnya.
