Ads

Langgar Aturan, Satpol PP Surabaya Ciduk 2 Restoran Jual Miras Ilegal

Liputanjatim.com – Satpol PP Surabaya menggelar pengawasan saat bulan Ramadhan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di delapan lokasi wilayah pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.

Langkah ini sebagai bentuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, restoran melakukan modus dengan minuman alkohol tersebut di sajikan menggunakan teko plastik sebelum sampai ke pengunjung.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2), Melansir KabarBaik.co.

Atas temuan itu, petugas langsung menyita barang bukti dari kedua lokasi. Petugas menyita 12 botol miras di lokasi pertama, lokasi kedua menyita sebanyak 20 botol.

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

Zaini secara tegas menyampaikan kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/236.8.6/2026. Yakni tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam surat edaran tersebut tertera aturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (Ikrom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru