Ads

Antisipasi Risiko Hukum, Pedagang di Sumenep Hentikan Penjualan Minyakita

Liputanjatim.com – Sejumlah penjual di Pasar Tradisional Anom, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah tidak lagi memperdagangkan Minyakita dalam satu pekan terakhir, Rabu (18/2/2026).

Keputusan itu muncul setelah adanya penegasan dari tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat inspeksi mendadak (sidak) menjelang Ramadhan beberapa waktu lalu.

Para pedagang khawatir terkena sanksi hukum apabila menjual minyak goreng subsidi itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah pemerintah tetapkan, yakni Rp 15.700 per liter.

Padahal, di lapangan, harga kulak Minyakita yang mereka dapatkan dari luar jalur resmi sudah jauh melampaui batas.

Ahmad Arif Tauhidi, salah seorang pedagang di Pasar Anom, menceritakan bahwa saat sidak, tim gabungan dari Pemkab Sumenep menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.

“Waktu sidak itu di sampaikan jelas, kalau jual Minyakita tidak sesuai HET ada sanksi hukumnya. Daripada kena masalah, lebih baik tidak jualan dulu,” kata Arif kepada Kompas.com.

Minyakita, jelas Arif, sebenarnya masih bisa di jual sesuai HET apabila pasokannya berasal dari Perum Bulog.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pengiriman dari Bulog belum kembali masuk ke Pasar Anom.

Menurut Arif, jika pedagang membeli dari agen lain di luar Bulog, harga kulak Minyakita sudah mencapai sekitar Rp 218.000 per karton.

Dengan harga itu, pedagang mustahil menjualnya secara eceran seharga Rp 15.700 per liter.

“Kalau kulakan segitu, jelas tidak nutup. Di jual sesuai HET rugi, di jual lebih mahal takut kena sanksi,” tambah dia.

Kondisi serupa juga di sampaikan Rahmat, pedagang eceran lainnya di Pasar Anom.

Baca juga: Penemuan Bayi Luka-Luka Gemparkan Warga Sumenep

Dia mengaku tidak tahu stok Minyakita masih tersedia atau tidak. Namun, pedagang kecil belum bisa menerima pasokan dari Bulog.

Sementara itu, opsi membeli dari agen lain memang ada, tetapi harganya sudah di atas harga normal.

“Kalau ambil dari agen lain, barangnya ada, tapi harga kulakannya sudah tinggi. Tidak mungkin di jual sesuai HET,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Energi, dan Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan adanya pengetatan pengawasan penjualan Minyakita.

Pemkab Sumenep akan memberikan teguran jika ada pedagang yang kedapatan menjual di atas HET.

“Kalau ditemukan ada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET, tentu akan kami beri teguran,” kata Dadang.

Ia menambahkan, apabila pedagang tetap melakukan penjualan di luar ketentuan yang berlaku, persoalan itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Ada satuan tugas siber dari Polres Sumenep, yang ikut memantau dan menangani pelanggaran itu,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru