Liputanjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, mendorong adanya payung hukum yang kuat dalam upaya penegakan, pengoptimalkan, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Penyampaian tersebut, sebagai pelaporam hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026).
Utamanya tentang hasil Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Sekretaris Pansus, Ais Shafiyah Asfar menjelaskan, pemerintah Kota Surabaya membutuhkan payung hukum yang kuat. Guna menegakkan kepatuhan, mengoptimalkan pengawasan, serta memberikan sanksi proporsional terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Ais berharap, regulasi ini turut serta mendorong perubahan budaya masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, hal itu juga akan berdampak pada pemanfaatan energi berkelanjutan, perlindungan sistem drainase, serta pelestarian kawasan hijau.
“Manfaat jangka panjangnya mencakup peningkatan kesehatan masyarakat. Pengurangan risiko banjir dan bencana ekologis, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ungkap Ais.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga menyoroti pentingnya transportasi umum sebagai strategi pengendalian pencemaran udara dan mitigasi perubahan iklim.
“Pemerintah Kota Surabaya di dorong menghadirkan moda transportasi rendah emisi seperti bus listrik dan kendaraan energi bersih, serta membangun halte ramah lingkungan dengan konsep energi terbarukan, ruang hijau, dan material rendah karbon,” tuturnya.
Selain itu, pengoptimalan penggunaan kendaraan pribadi dapat ditekan melalui kemudahan transportasi pelajar dengan pengefektifan program bus sekolah.
“Melalui raperda ini, DPRD berharap Surabaya mampu tumbuh sebagai kota yang lebih sehat, hijau, dan berkelanjutan di masa mendatang,”Pungkasnya.
