Ads

Awal 2026, Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan Pil Dobel L dan Sabu

Liputanjatim.com – Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa pengungkapan lima kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Siang ini kami sampaikan hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ada lima kasus yang berhasil diungkap, seluruhnya merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Rabu (21/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah pelaku hingga di pinggir jalan, melalui penangkapan secara langsung.

Para pelaku masing-masing berinisial DBR alias Takul (25) warga Sanankulon, MIR alias Sandek (23) warga Kepanjenkidul, DDL alias Nonok (30) warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung, serta NK (40) warga Udanawu dan S (42) warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga enam bulan terakhir.

“Empat orang pelaku dengan kasus peredaran pil dobel l. Sedangkan satu pelaku dengan inisial DDL mengedarkan sabu,” terangnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1.258 pil dobel L dan 13,3 gram sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan telepon genggam, uang tunai, ratusan plastik klip berbagai ukuran, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menjelaskan bahwa jaringan peredaran tersebut menggunakan sistem ranjau di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal itu tentu menjadi perhatian khusus bagi Polres Blitar Kota memberantas penyebaran narkoba. Untuk itu kami meminta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya tindak mencurigakan, maupun yang mengarah terhadap peredaran barang terlarang ini,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru