Liputanjatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pemerintah daerah yang disebut banyak mengendap di bank, salah satunya milik Pemprov Jatim sebesar Rp6,8 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim, Adhy Karyono, menilai data tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, per 22 Oktober 2025, dana APBD Jatim yang tersimpan di bank tercatat sebesar Rp6,2 triliun, bukan Rp6,8 triliun. Dari jumlah itu, Rp4,6 triliun merupakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024, sementara Rp1,6 triliun berasal dari dana APBD tahun 2025.
Adhy Karyono menjelaskan, sesuai aturan tata kelola keuangan pemerintahan daerah, dana Silpa itu tidak bisa langsung digunakan pada anggaran tahun berjalan sebelum ada payung hukum berupa Perda Perubahan APBD.
“Kalau mau digunakan harus selesai dulu Perda Perubahan APBD-nya. Setelah Perda selesai juga masih harus mendapat evaluasi dari Kemendagri, sehingga pada umumnya pada triwulan keempat dana tersebut baru bisa digunakan,” jelas Adhy Karyono, Kamis (23/10/2025).
Menurut Adhy, perbedaan sistem perencanaan antara APBD dan APBN juga menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi bahwa dana daerah mengendap.
“Jadi persoalannya itu adalah perbedaan sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa dana Silpa APBD 2024 disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito sebesar Rp3,6 triliun. Langkah ini diambil agar dana tidak menganggur dan tetap produktif. Selain membantu likuiditas Bank Jatim yang merupakan BUMD milik Pemprov, bunga deposito tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menambah belanja daerah.
“Aturan membolehkan dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito. Dan bunga deposito itu bisa digunakan untuk belanja daerah,” dalih mantan Dirjen Kemensos RI itu.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memiliki saldokas daerah (cash flow) sekitar Rp1,6 triliun yang digunakan untuk kebutuhan operasional rutin. Menurut Adhy, jumlah itu tergolong kecil karena pemerintah harus menyiapkan dana untuk membayar gaji pegawai dua bulan ke depan serta membiayai kegiatan rutin lainnya.
“Makanya kalau ada dana transfer dari pusat pada akhir tahun, tentu tidak bisa digunakan sehingga secara otomatis akan menjadi Silpa,” pungkasnya.
Adhy juga menyoroti persoalan lain yang lebih mendesak, yakni pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Ia menyebut, dalam R-APBD Jatim 2026, terdapat pengurangan dana sekitar Rp2,1 triliun dibanding tahun sebelumnya, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian.
“Yang kasihan itu pemerintah kabupaten/kota yang PAD-nya kecil kisaran Rp250 miliar–Rp500 miliar dengan belanja gaji sebesar Rp1 triliun. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim hanya empat daerah yang lumayan yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Malang. Sedangkan kabupaten/kota sisanya itu berat sekali,” tandas Adhy Karyono.
