Beranda Berita Anik Maslachah: Saatnya Petani Garam dan Tambak Dapat Perlindungan Hukum

Anik Maslachah: Saatnya Petani Garam dan Tambak Dapat Perlindungan Hukum

0
Anik Maslachah: Saatnya Petani Garam dan Tambak Dapat Perlindungan Hukum
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah

Liputanjatim.com – Komisi B DPRD Jawa Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam dan Petani Tambak. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran Jatim sebagai penopang utama kebutuhan garam dan ikan nasional sekaligus mendorong terwujudnya swasembada garam serta ketahanan pangan nasional pada 2027.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menjelaskan bahwa Jawa Timur memiliki kontribusi besar dalam produksi garam nasional. “42 persen produksi garam nasional berasal dari Jatim atau terbesar dari 37 provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk produk hasil budidaya ikan (tambak), provinsi Jatim menempati peringkat ketiga terbesar nasional,” ungkap Anik, usai rapat koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, PT Garam, serta sejumlah OPD terkait, Rabu (22/10/2025).

Menurut Anik, potensi lahan garam dan tambak di Jawa Timur masih sangat besar namun belum dioptimalkan. Dari total potensi yang ada, wilayah darat untuk budidaya ikan baru terkelola sekitar 72%, sementara wilayah laut untuk produksi garam baru dimanfaatkan sekitar 48%.

“Kebutuhan garam nasional itu sebanyak 4,2 juta ton per tahun. Sedangkan produksi garam nasional hanya kisaran 2 juta ton per tahun, dan 800 ribu ton-nya itu berasal dari Jatim,” terang Anik.

Namun, lanjutnya, besarnya kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petani garam dan tambak. Salah satu masalah utama adalah belum adanya harga pokok penjualan (HPP) untuk garam serta rendahnya penyerapan garam rakyat oleh PT Garam.

“Dari 800 ribu ton per tahun produksi garam di Jatim yang diserap PT Garam tidak lebih dari 1000 ton saja. Pasalnya, PT Garam juga ikut bermain di hulu (produksi) sehingga secara tidak langsung menjadi kompetitor petani garam,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Anik menyambut baik langkah PT Garam yang berkomitmen untuk lebih fokus pada sektor hilir. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan penyerapan garam dari petani.

“Penyebab lain garam rakyat sulit diserap PT Garam itu karena kandungan NaCl (yodium) di bawah 94,5%, sedangkan persyaratan untuk menjadi garam industri kandungan NaCl-nya minimal 97%,” tambahnya.

Selain sektor garam, Anik juga menyoroti persoalan yang dihadapi petani tambak, seperti tidak adanya subsidi pupuk, tingginya harga pakan, keterbatasan benih unggul, hingga ketiadaan asuransi gagal panen.

“Kalau disebabkan keterbatasan fiskal pemerintah, tentu kita butuh mitra seperti BUMN/BUMD atau swasta melalui program CSR untuk membantu petani tambak,” pungkas Anik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Close