Ads

Fraksi Gerindra Soroti Sinkronisasi dan Kesiapan Anggaran dalam Raperda Penanggulangan Bencana Jatim

Liputanjatim.com — DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (13/10/2025).

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Cahyo Harjo Prakoso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi atas inisiatif mengajukan perubahan regulasi tersebut. Namun, ia juga memberikan sejumlah catatan penting untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di Jawa Timur.

Gerindra menilai pembaruan aturan ini sudah tepat karena berangkat dari mandat konstitusi untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menyesuaikan dengan payung hukum nasional, seperti UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra menilai bahwa sinkronisasi vertikal dan horizontal antar peraturan perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan duplikasi norma, terutama pada tataran teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dan desa,” ujar Cahyo.

Secara sosiologis, lanjut Cahyo, perubahan ini relevan dengan tingkat kerentanan bencana di Jawa Timur—mulai dari aktivitas gunung api, ancaman tsunami di pesisir selatan, banjir, kebakaran hutan/lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga gempa dan longsor.

“Namun di balik risiko tersebut, terdapat kekuatan sosial dan kearifan lokal masyarakat yang selama ini menjadi aktor kunci dalam mitigasi dan tanggap darurat,” jelasnya.

Cahyo menegaskan bahwa kebijakan baru harus menjamin partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi lintas sektor.

“Karena itu, kebijakan baru harus memastikan partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pentahelix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media) bukan sekadar jargon, tetapi menjadi sistem yang hidup di lapangan,” lanjutnya.

Gerindra juga mencatat sejumlah penguatan positif dalam draf perubahan Raperda, seperti penetapan kawasan rawan bencana sebagai dasar KLHS/RTRW, integrasi pendidikan dan pelatihan kebencanaan, perlindungan kelompok rentan dan disabilitas, pembentukan relawan dan forum PRB, penguatan tugas dan fungsi BPBD, serta penerapan skema pentahelix.

Namun demikian, partai berlambang kepala burung garuda itu juga menyoroti beberapa catatan strategis dan pertanyaan kritis.

“Kami mencatat sejumlah catatan strategis dan pertanyaan kritis sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional kami dalam mengawal efektivitas kebijakan publik ini,” kata Cahyo.

Salah satunya, terkait sinkronisasi norma baru dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jika belum, bukankah hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan dan memperlemah koordinasi BPBD lintas daerah?,” tanya Cahyo.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti persoalan kapasitas sumber daya dan keberlanjutan pendanaan penanggulangan bencana.

“Bagaimana mekanisme yang disiapkan untuk memastikan keberlanjutan anggaran kebencanaan tanpa tergantung sepenuhnya pada transfer pusat?” ujarnya.

Cahyo juga menekankan pentingnya kebijakan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

“Namun, apakah sudah tersedia data terpilah dan mekanisme unit layanan disabilitas di BPBD yang benar-benar siap secara operasional, bukan sekadar formalitas normatif?” tanyanya.

Menutup pandangan fraksi, Gerindra menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana.

“Apakah telah dirancang mekanisme evaluasi kinerja BPBD dan forum-forum relawan secara periodik agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas?” pungkas Cahyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru