Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta Pertamina Patra Niaga menindak tegas seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran.
Permintaan itu setelah kasus SPBU 54.694.01 yang terbukti melakukan penjualan BBM secara ilegal.
Melansir MediaJatim, SPBU yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep itu dikenai sanksi karena mengisi 40 jeriken BBM jenis solar subsidi tanpa surat rekomendasi.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengatakan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kecil.
Namun, apabila ada pihak SPBU menyalahgunakan, tindakan itu sangat mencederai keadilan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
“Kalau ada pom bensin yang nakal, tindak saja,” ujar Juhari, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, Juhari juga meminta Pertamina dan Pemkab Sumenep memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masyarakat juga harus aktif melaporkan apabila ada temuan pelanggaran,” pungkasnya.
