Liputanjatim.com – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengadukan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai dirinya diabaikan selama enam bulan terakhir dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai wakil bupati.
Djoko disebut meminta KPK untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang benar dan bersih.
“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (22/9/2025) malam.
Budi mengatakan, KPK menyambut baik permohonan supervisi itu. Sebab, Lembaga Antirasuah memiliki tugas untuk membantu sampai mendampingi semua pejabat, termasuk pemerintah daerah, dalam pemberantasan korupsi.
Satu di antaranya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada 8 area.
Yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik
“KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” ucap Budi.
Djoko Susanto, dalam beberapa pemberitaan menjelaskan jika pengabaian oleh Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu, berimbas tugas dan fungsi wakil bupati seperti yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengabaian tersebut terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam proses perumusan kebijakan dan agenda-agenda resmi pemerintahan daerah. Hal ini dianggap berakibat tidak terlaksananya penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Djoko mengeluhkan sikap bupati yang menurutnya menimbulkan sejumlah persoalan misalnya soal pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dirasa tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati.
Kemudian, meritokrasi kepegawaian ASN yang tidak berjalan sehingga berpotensi rendahnya profesionalitas aparatur dan rawan terjadi KKN.
Inspektorat juga dianggap lemah dan tidak independen dalam menjalankan pengawasan sehingga ada sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.
Terkait aduan tersebut, Gus Fawait belum memberikan tanggapan. Saat ditanya oleh awak media mengenai aduan, dia hanya tersenyum sembari berlalu.
Momen tersebut terjadi saat Fawait hadir di Bandara Noto Hadi Negoro, Selasa (23/9/2025). Saat itu, agendanya merupakan konferensi pers penerbangan perdana pesawat dengan rute antara bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)-Noto Hadi Negoro (Jember).
Fawait semula berdiri tenang dan seolah bersedia untuk memberi keterangan. Namun, tatkala pertanyaan meluncur soal aduan ke KPK, justru Fawait bergegas pergi.
