Ads

DPRD Jatim Sambut Baik Perpres Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah yang selama ini masih kesulitan mendapatkan akses memadai.

”Saya sepakat dan sangat setuju adanya perpres tersebut karena kesehatan masyarakat di daerah terpencil harus menjadi prioritas Pemerintah. Ini bentuk pemerintah harus hadir dalam memenuhi hak-haknya rakyat dimanapun berada. Selain itu, Perpres ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan DPTK,” jelas anggota fraksi PKB DPRD Jawa Timur ini, Rabu (30/7/2025).

Menurut legislator asal Trenggalek ini, pemberian tunjangan khusus menjadi strategi penting untuk meningkatkan pemerataan tenaga medis dan memastikan layanan kesehatan berkualitas bisa dinikmati masyarakat hingga pelosok daerah.

“Dengan memberikan tunjangan khusus, diharapkan lebih banyak dokter spesialis bersedia bertugas di DPTK, sehingga masyarakat di daerah tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata. Termasuk di Jawa Timur, dimana di Trenggalek juga membutuhkan pemenuhan dokter tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran Perpres ini menjadi motivasi tersendiri bagi para dokter agar terus memberikan layanan terbaik, meskipun bertugas di wilayah yang penuh tantangan.

“Tunjangan khusus ini diharapkan dapat memotivasi dokter spesialis untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di DPTK. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengorbanan dan dedikasi dokter yang bertugas di daerah yang membutuhkan tenaga medis,” terang dia.

Mukiyarti menilai bahwa regulasi ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan ketimpangan akses layanan kesehatan yang selama ini terjadi.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025 sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud komitmen dalam memperkuat sistem kesehatan nasional, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan tenaga medis.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DPTK).

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru