Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Mojokerto Diringkus Polisi

0
Mojokerto
Ilustrasi

Liputanjatim.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan remaja asal Dusun Buluresik, Desa Manduro, Ngoro, terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan remaja tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 61,98 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, Sofyan Ali (25) diamankan petugas pada Kamis, (19/6) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Sofyan diduga melakukan transaksi jual beli narkotika sabu, serta kedapatan narkotika jenis sabu 11 terbungkus plastik klip dengan berat total 61,98 gram. 

“Barang tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan H (nama panggilan) saat ini masih belum tertangkap atau DPO,” kata Eriek, senin (23/6/2025).

Dari tangan Sofyan polisi mengamankan barang bukti berupa 11 buah plastik berisi sabu seberat 61,98 gram, plastik klip, skrop plastik, timbangan digital, kardus HP, sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6771 RZ, san HP. 

Selanjutnya Sofyan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya Sofyan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini