DPRD Jatim Tekankan Pentingnya Kesetaraan Sosial dalam Pelayanan Publik

0

Liputanjatim.com – Kesetaraan sosial harus menjadi pijakan utama dalam membangun pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi, dalam acara Sarasehan Bareng Mas Fuad yang digelar di Excotel Design Hotel Surabaya, Sabtu 24 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Fuad mengungkapkan bahwa masih banyak kelompok rentan yang menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan publik, mulai dari penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga warga di daerah terpencil.

“Kesetaraan dalam pelayanan publik bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan fundamental. Tidak boleh ada warga yang tertinggal hanya karena sistem yang tidak responsif atau birokrasi yang rumit,” ujar Fuad.

Ia menambahkan bahwa sistem pelayanan publik harus terus dikembangkan melalui inovasi dan transparansi, serta dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau kita ingin mewujudkan pelayanan yang benar-benar berpihak pada rakyat, maka sistemnya harus terus diperbarui dan bisa diakses secara adil oleh semua kalangan,” katanya.

Fuad juga menilai bahwa partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pelayanan sangat penting demi menciptakan pemerataan akses dan keadilan sosial.

“Partisipasi aktif warga sangat penting agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Soetomo, menyoroti dampak serius dari ketimpangan layanan publik terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Said, masih banyak warga yang kesulitan mengakses layanan dasar karena terbatasnya informasi dan hambatan administratif.

“Pelayanan yang tidak adil dan tidak inklusif hanya akan memperlebar jurang ketimpangan. Negara harus hadir dan menjamin bahwa seluruh warga memiliki akses yang sama terhadap pelayanan publik,” ujar Said.

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui edukasi agar mereka memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan.

“Masyarakat yang teredukasi akan lebih siap mengawal pelayanan publik dan menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Said menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh semata-mata berfokus pada sektor ekonomi, tetapi juga harus mencakup hak-hak warga sebagai penerima layanan negara.

“Konsumen layanan publik juga harus dilindungi, karena mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini